Menpora akhirnya "turun gunung menusuri lembah" dalam menyikapi proses rekonsiliasi
klub Arema Cronus. Menpora mengirimkan tim untuk mempelajari situasi di
Arema serta kemungkinan mempertemukan semua pihak yang selama ini masih
berseberangan. Proses rekonsiliasi itu sendiri hingga saat ini masih belum menemui titik temu karena masih belum ada kata sepakat dari masing-masing pihak yang
mengaku memegang legalitas tim berjuluk Singo Edan. Tim Menpora pada
Sabtu 9 Mei 2015 menemui pihak yang dianggap terlibat dalam
rekonsiliasi masalah sepakbola nasional tersebut.
Perwakilan yang ditemui oleh tim Menpora adalah Gunadi Handoko, Direktur Utama Yayasan Arema Indonesia, Novi Adrianda Zaenal, istri mendiang pendiri Arema Malang Lucky Adrianda Zaenal, serta Iwan Budianto, CEO Arema Cronus. Sejauh ini tim hanya meminta penuturan kronologis sengketa di Arema.
Gunadi Handoko menuturkan, tim dari Menpora meminta data terkait perjalanan Arema, mulai era Arema Malang di bawah kendali Lucky Adrianda Zaenal, kemudian diakuisisi PT Bentoel Prima, yang berlanjut dengan diserahkannya ke yayasan setelah Bentoel undur diri pada 2009. "Tim Menpora meminta data serta bagaimana perjalanan Arema selama ini, hingga kemudian ada friksi di tubuh Arema. Mereka akan membantu memediasi terkait langkah rekonsiliasi. Tentunya akan ada langkah selanjutnya, mungkin mempertemukan semua pihak," jelas Gunadi. Tujuan rekonsiliasi ini agar permasalahan menjadi jelas dan mendapatkan jalan keluar segera mungkin.
Sampai saat ini proses rekonsiliasi Arema statusnya masih mengambang karena masih ada pihak yang tidak sepakat, yaitu Novi Zaenal yang berstatus ahli waris pendiri Arema yang memiliki saham kehormatan. Sementara Winarso yang pernah mengelola Arema IPL juga mengklaim sebagai pihak yang paling sah. Dan kondisi inilah yang membuat proses rekonsiliasi masih belum menemukan titik temu, apalagi solusi yang tepat.
Perwakilan yang ditemui oleh tim Menpora adalah Gunadi Handoko, Direktur Utama Yayasan Arema Indonesia, Novi Adrianda Zaenal, istri mendiang pendiri Arema Malang Lucky Adrianda Zaenal, serta Iwan Budianto, CEO Arema Cronus. Sejauh ini tim hanya meminta penuturan kronologis sengketa di Arema.
Gunadi Handoko menuturkan, tim dari Menpora meminta data terkait perjalanan Arema, mulai era Arema Malang di bawah kendali Lucky Adrianda Zaenal, kemudian diakuisisi PT Bentoel Prima, yang berlanjut dengan diserahkannya ke yayasan setelah Bentoel undur diri pada 2009. "Tim Menpora meminta data serta bagaimana perjalanan Arema selama ini, hingga kemudian ada friksi di tubuh Arema. Mereka akan membantu memediasi terkait langkah rekonsiliasi. Tentunya akan ada langkah selanjutnya, mungkin mempertemukan semua pihak," jelas Gunadi. Tujuan rekonsiliasi ini agar permasalahan menjadi jelas dan mendapatkan jalan keluar segera mungkin.
Sampai saat ini proses rekonsiliasi Arema statusnya masih mengambang karena masih ada pihak yang tidak sepakat, yaitu Novi Zaenal yang berstatus ahli waris pendiri Arema yang memiliki saham kehormatan. Sementara Winarso yang pernah mengelola Arema IPL juga mengklaim sebagai pihak yang paling sah. Dan kondisi inilah yang membuat proses rekonsiliasi masih belum menemukan titik temu, apalagi solusi yang tepat.